Powered by:

RaiPutra Selaras

Daimler

Powered by Blogger

Powered by Co CC

Powered by dot tk

Kamis, 09 Oktober 2008

BACKGROUND

Sejalan dengan laju pertumbuhan perbankan saat ini yang dirasakan sangat kompetitif dan selektif dalm hal kualitas service dan produk ,terutama kalau kita sama-sama melihat lima tahun ke belakang tepatnya di tahun 1997, dimana banyak sekali bank-bank yang ter-likuidasi atau beku operasi, dikarenakan regulasi pemerintah yang kurang mengawasi atau mengontrol tentang standar kelayakan berdirinya suatu bank, yang mana pada saat itu banyak sekali bank-bank baru bermunculan yang sebenarnya bank-bank tersebut tidak layak untuk beroperasi,terutama lemahnya dalam hal “Financial Management” yaitu bagaimana me-manage perimbangan antara dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat (kreditur) dengan dana yang disalurkan kepada masyarakat (debitur), yang mengakibatkan C.A.R (current adiquacy ratio) dibawah standard kelayakan yang telah ditetapkan.

Dengan kondisi perbankan yang seperti ini,tentunya pemerintah melalui Bank Indonesia selaku Bank Central Indonesia mengambil langkah-langkah dan tindakan antisipasi supaya animo masyarakat terhadap dunia perbankan terutama dalam hal “Kepercayaan” tidak menjadi buruk.Tindakan antisipasi tersebut diantaranya dengan me-likuidasi bank-bank yang tidak memenuhi standar operasional,serta penggabungan beberapa bank (merger bank).Hal lain yang dilakukan pemerintah yaitu dilakukannya beberapa tindakan penyempurnaan kebijakan dengan melakukan “Diregulasi Operasional Perbankan” dalam rangka memperkecil sekaligus mengikis kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam “Kebijakan Perbankan”

Dengan berbagai macam tindakan yang telah dilakukan pemerintah dalam hal kebijakan perbankan,menyebabkan kuantitas perbankan di Indonesia menjadi tidak begitu banyak,sehingga diharapkan bank-bank yang berjalan saat ini memiliki kualitas yang lebih baik,dengan tujuan membangkitkan kembali “Kepercayaan” masyarakat terhadap dunia perbankan di Indonesia.



0 komentar: